SUNGAI KAKAP – Antisipasi Penyebaran virus Corona, Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Camat Sungai Kakap dibantu oleh personil Polsek Sungai Kakap dan Koramil Sungai Kakap serta personil dari Satpol PP Minggu (29/03/2020), Sore
Sebelum melaksanakan kegiatan, Tim gabungan berkumpul di Halaman Pos Polisi Pal Sembilan. Kegiatan tersebut adalah untuk menghimbau kepada para pemilik dan pelaku usaha untuk menutup sementara kegiatann usahanya.
Dalam arahannya, Rusdety, SH. Camat Sungai Kakap mengatakan, kegiatan tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor : 451/0552/Kesra tanggal 24 Maret 2020 tentang Penutupan Sementara Warung Kopi/Kafe/Rumah Makan / Restoran/ Tempat Hiburan/Tempat Wisata/Tempat permainan Anak-anak/Bioskop

“hari ini adalh kesekian kalinya kita melaksanakan dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati” Jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Rusdety, mengatakan jika masih ada pemilik Usaha yang masih Buka sesuai Surat Edaran tersebut untuk segera ditutup. “kita pinta untuk segera tutup ya, karena sesuai Surat Edaran”.Pintanya.