Tugas Pokok dan Fungsi
Administrator |
28 Mei 2021 |
Dibaca 306 kali

Tugas
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang kelautan dan perikanan dan tugas pembantuan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Berita Terpopuler

HUT KABUPATEN KUBU RAYA KE 17
17 Juli 2024 |
608 Kali

Literasi Digital Bergulir ke Seluruh Negeri
24 Mei 2021 |
303 Kali

Cerdas Terima Informasi, Masyarakat Perlu Diedukasi
24 Mei 2021 |
90 Kali

Raih WTP Untuk Kelima Kalinya, Presiden: Kita Ingin Gunakan Uang Rakyat dengan Baik
25 Juni 2021 |
70 Kali
Info Grafis